Otonomi Daerah

•Dalam bahasa Yunani, otonomi  berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri .
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Asas Otonomi Daerah

vSentralisasi
  Pemusatan seluruh pengeleggaraan pemerintah negara pada pemerintah pusat.

vDesentralisasi
  Penyerahan wewenang pemerintah kepada daerah otonom (dibawahnya) dan menjadi urusan rumah tangganya. Hal ini bertujuan untuk : Mencegah pemusatan keuangan dan mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintah.

vDekonsentrasi
  Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gurbenur sebagai wakil pemerintah (perangkat) pusat di daerah. Di sini, Gurbenur, Bupati, dan Walikota disebut sebagai alat pemerintah daerah yang berfungsi sebagai aparatur pemerintah.

vAsas Perbantuan
  Asas yang menyatakan tugas turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang memberi tugas.






Leave a Reply.